Rabu, 21 Oktober 2009

Tugas Ke-2 Etika Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Ketika kita melakukan bisnis, maka umumnya orientasi dalam bisnis kita adalah dalam rangka mengejar keuntungan materi. Akibat orientasi ini berakibat kita tidak memperhatikan etika dalam bisnis kita.
Kita berkecenderungan untuk lebih mengutamakan keuntungan finansial dan mengabaikan etika dalam praktek bisnis kita. Bila ini terus dilakukan, maka akan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan kita. Para pelaku bisnis akan menjadi subyek-subyek yang saling merugikan dan menghancurkan satu dengan yang lainnya.
Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Penyalahgunaan Formalin
Penyalahgunaan produk atau bahan tertentu yang tidak sesuai dengan peruntukannya sering sekali terjadi di negeri tercinta Indonesia ini. Namun sering kali pula upaya mengatasinya lebih-lebih untuk mencegahnya sangat terlambat. Lama kelamaan masyarakat pun cenderung menjadi terbiasa dengan kondisi seperti itu yang pada akhirnya membuat masyarakat menjadi bersikap apatis terhadap berbagai fenomena yang terjadi. Kondisi itu pula lah yang kurang lebih terjadi pada kasus penyalahgunaan formalin yang sempat mencuat ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir ini.
Formalin yang banyak digunakan sebagai bahan pengawet mayat ini ternyata banyak juga digunakan dalam berbagai produk makanan sebagai bahan pengawet. Namun yang lebih menyesakkan lagi, produk yang tergolong sebagai bahan berbahaya atau B2 ini ternyata sudah puluhan tahun lamanya digunakan kalangan produsen makanan, khusus-nya industry kecil dan menengah di tanah air sebagai bahan pengawet makanan.
Kasus penggunaan formalin sebagai bahan pengawet makanan muncul ke permukaan dan menjadi isu yang sangat menghebohkan masyarakat setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pemeriksaannya terhadap berbagai jenis makanan yang beredar di masyarakat beberapa bulan lalu.
Produk-produk makanan tersebut terbukti mengandung bahan pengawet formalin setelah diuji di laboratorium BPOM. Tidak pelak lagi, kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran yang sangat luas di masyarakat untuk mengkonsumsi bahan makanan tertentu yang oleh BPOM dinyatakan terbukti banyak mengandung formalin. Produk-produk tersebut antara lain mi basah, tahu, bakso, ikan segar dan juga ayam potong segar. Kekhawatiran akan terjadinya gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin telah mendorong masyarakat untuk mengambil sikap safety dengan mengurangi, bahkan menghindari konsumsi produk-produk tersebut.
Akibatnya, omset para produsen dan pedagang produk-produk itu mengalami penurunan drastis. Sejumlah produsen ‘tahu’ anggota Koperasi Produsen Tempe Tahu Indoensia (KOPTI) misalnya, sejak merebaknya kasus formalin itu omsetnya mengalami penurunan hingga 50%. Demikian juga kalangan perajin dan penjajak mie ayam anggota Paguyuban Mie Tunggal Rasa Indonesia mengaku mengalami penurunan omset 50% sampai 60%.

2.2 Efek Formalin Bagi Kesehatan
Formalin merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika kandungannya dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang menyebabkan keracunan pada tubuh.
Pada prinsipnya, senyawa Formalin yang biasanya digunakan sebagai bahan pengawet mayat dapat bereaksi dengan asam amino yang menyebabkan protein terdenaturasi, sehingga Formalin akan bereaksi cepat dengan lapisan lendir saluran pernafasan dan saluran pencernaan. Dari segi fisiknya, uap formalin yang terkontak secara langsung akan mengakibatkan iritasi mata, hidung, esophagus dan saluran pernafasan. Dalam konsentrasi yang tinggi akan mengakibatkan kejang-kejang di sekitar pangkal tenggorokan.
Yang menjadi masalah adalah kandungan bahan pengawet Formalin akan segera bereaksi dengan cepat dalam saluran dan organ pencernaan apabila kondisi perut dalam keadaan kosong. Selain itu, pemakaian formalin dalam makanan dapat menyebabkan keracunan pada organ fungsional tubuh manusia. Hal tersebut ditandai dengan gejala sukar menelan, nafsu makan berkurang, mual sebagai reaksi penolakan dari lambung, sakit perut yang akut sebagai reaksi penolakan dari hati, lambung dan usus besar, diare dan pada akhirnya disertai dengan muntah-muntah. Pada tingkat yang parah akan mengakibatkan depresi pada susunan syaraf atau gangguan peredaran darah.
Beberapa penelitian pada tikus percobaan sangat mendukung dampak negative asupan Formalin terhadap organ pencernaan. Jika pada mamalia tingkat rendah saja dapat berakibat fatal, apalagi pada manusia. Berdasarkan sifatnya yang karsinogenik, jika konsentrasi Formalin dalam tubuh tinggi, maka akan bereaksi secara kimia dengan hampir seluruh sel penyusun tubuh sehingga menyebabkan kerusakan sel dan bahkan mutasi sel yang memicu berkembangnya kanker, setelah terakumulasi dalam waktu yang relative lama dalam tubuh. Selain itu, kandungan formalin yang tinggi dalam tubuh juga menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan).

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis guna menyelesaikan kasus tersebut termasuk di dalamnya upaya pemulihan industri makanan yang tidak menggunakan formalin namun turut terkena imbas kasus tersebut.
Pelaksanaan langkah-langkah kongkritnya dilakukan melalui tim yang dibentuk pemerintah. Salah satu tim itu adalah tim pengawasan produksi dan peredaran di bawah koordinasi Menteri Perdagangan. Formalin digunakan dalam berbagai proses produksi pada bermacam-macam industri, baik sebagai bahan penolong maupun sebagai bahan baku. Masalahnya ketika formalin digunakan pada industri makanan secara tidak terkontrol dan memang terlarang karena dalam ketentuannya formalin tidak boleh digunakan pada bahan makanan. Seluruh aparat pemerintah telah sepakat untuk secara bersamasama mencegah terjadinya penyalahgunaan ini.

Ada empat langkah yang akan dilakukan pemerintah.

1. Pertama, penyuluhan kepada masyarakat, kepada produsen khususnya IKM, dan juga produsen besar pemakai formalin.
2. Kedua pengawasan khususnya dalam peredaran, produksi yang menyalahi ketentuan. Pengawasan ditujukan kepada produsen dan importir.
3. Ketiga, tindakan hukum bagi para pelanggar dan
4. Keempat, bagaimana melindungi industri kecil menengah dari penyalahgunaan zat berbahaya, bukan hanya formalin saja tapi juga terhadap zat berbahaya lainnya.

3.2 Saran
Bagi kalangan masyarakat dalam membeli ataupun mengkonsumsi makanan lebih berhati-hati lagi dalam memilih membeli maupun mengkonsumsi makanan.
Bagi pemerintah seharusnya lebih tegas lagi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan bahan formalin yang dapat membahayakan dan merugikan masyarakat yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta tidak memberikan.

Disusun Oleh: Fandy Indrawan/10206341/4ea02
Sumber: http://www.scribd.com/doc/19076674/Kasus-Bisnis-Akibat-Kapitalisme

Sabtu, 26 September 2009

Tugas 1 (Money Game Bermunculan)

1. Menurut saya mengenai bisnis money game yang saat ini bermunculan di Indonesia adalah tidak setuju, karena bisnis tersebut telah banyak merugikan masyarakat, anggota perusahaan maupun para usaha lain yang ikut bergabung dengan bisnis tersebut , khususnya masyarakat golongan ekonomi kelas menengah yang paling banyak memakan korban. Karena bisnis tersebut ibarat kata menggunakan bagaikan kerja rodi, yaitu dengan pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, tetapi dari jumlah uang yang disetorkan kepada perusahaan bisnis money game tersebut. Di dalam ajaran agama Islam pun tidak dibenarkan bisnis seperti ini, karena pelaku bisnis menurut Islam tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.

2. Menurut Muhammad Tarigan selaku Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan, dengan banyaknya praktik bisnis money game yang berkedok MLM, dapat menimbulkan dampak negatif yang bisa merugikan  orang banyak yang ikut dalam kegiatan bisnis tersebut, karena praktik money game biasanya memberikan komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor. Dan juga bisnis tersebut hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu saja. Akibatnya jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terakhir akan mengalami kerugian dan perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut. Oleh karena itu, selain berkonsultasi dengan para asosiasi MLM, Tarigan dan instansinya juga terus memberikan sosialisasi dan temu wacara kepada masyarakat agar tidak sampai dirugikan karena terjerat usaha money game, khususnya masyarakat golongan ekonomi kelas menengah yang biasanya paling banyak dijerat oleh bisnis tersebut.

3. Bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia, karena masyarakat kita khususnya pada golongan kelas ekonomi menengah kebawah mudah sekali terjerat oleh bujuk rayuan dari para pelaku bisnis money game yang berkedok sebagai bisnis MLM. Karena pada umumnya mereka itu memberikan penawaran kepada masyarakat atau korbannya dengan imbalan uang yang berlipat ganda yaitu dengan memberikan uang pendaftaran yang cukup besar kepada mereka dan merekrut orang lain sebanyak-banyaknya untuk masuk dalam bisnis tersebut. Tanpa mempertanyakan apakah bisnis tersebut memang MLM sungguhan atau bukan dengan meminta Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Depdag dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), sehingga korban tersebut mudah saja terperangkap karena tergiur dengan imbalan yang besar yang akan di dapatkannya nanti. Selain itu juga  belum adanya  undang-undang yang berlaku untuk mengatur bisnis tersebut serta pihak terkait yang bisa mengawasi dan menindaklanjuti dengan tegas apabila menemukan praktik bisnis tersebut.

4. Berdasarkan dari sudut pandang 'bisnis sebagai profesi yang luhur' bisnis money game di Indonesia ini seharusnya dapat dilarang karena bisnis tersebut hanya menguntungkan orang-orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ketiban pulung, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.

5. Pandangan saya terhadap prinsip etika bisnis 'what is legal is ethical' (asal tidak melanggar hukum ya etis) adalah tidak setuju, karena apabila bisnis di negara kita ini berkecenderungan untuk lebih mengutamakan keuntungan finansial dan mengabaikan etika dalam praktek bisnis kita, maka akan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan kita. Para pelaku bisnis akan menjadi subyek-subyek yang saling merugikan dan menghancurkan satu dengan yang lainnya. Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika seperti tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW.

*) Fandy Indrawan/10206341/3ea02/Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Gunadarma/Depok

Jumat, 25 September 2009

Etika Bisnis Islami

Ketika kita melakukan bisnis, maka umumnya orientasi dalam bisnis kita adalah dalam rangka mengejar keuntungan materi. Akibat orientasi ini berakibat kita tidak memperhatikan etika dalam bisnis kita.

Kita berkecenderungan untuk lebih mengutamakan keuntungan finansial dan mengabaikan etika dalam praktek bisnis kita. Bila ini terus dilakukan, maka akan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan kita. Para pelaku bisnis akan menjadi subyek-subyek yang saling merugikan dan menghancurkan satu dengan yang lainnya.

Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika. Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktek bisnis kita, yaitu :

Pertama, kejujuran. Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: "Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya," (H.R. Al-Quzwani). "Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami," (H.R. Muslim).

Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.

Kedua, menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.

Ketiga, tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: "Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (QS 83: 112).

Keempat, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain," (H.R. Muttafaq ‘alaih).

Kelima, tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.

Keenam, tidak melakukan monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.

Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.

Ketujuh, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung," (H.R. Jabir).

Kedelapan, bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman," (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.

Kesembilan, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu," (QS. 4: 29).

Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, "Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.

*) Ahmad Juwaini adalah Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Republika Telp (021) 7416050