BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketika kita melakukan bisnis, maka umumnya orientasi dalam bisnis kita adalah dalam rangka mengejar keuntungan materi. Akibat orientasi ini berakibat kita tidak memperhatikan etika dalam bisnis kita.
Kita berkecenderungan untuk lebih mengutamakan keuntungan finansial dan mengabaikan etika dalam praktek bisnis kita. Bila ini terus dilakukan, maka akan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan kita. Para pelaku bisnis akan menjadi subyek-subyek yang saling merugikan dan menghancurkan satu dengan yang lainnya.
Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penyalahgunaan Formalin
Penyalahgunaan produk atau bahan tertentu yang tidak sesuai dengan peruntukannya sering sekali terjadi di negeri tercinta Indonesia ini. Namun sering kali pula upaya mengatasinya lebih-lebih untuk mencegahnya sangat terlambat. Lama kelamaan masyarakat pun cenderung menjadi terbiasa dengan kondisi seperti itu yang pada akhirnya membuat masyarakat menjadi bersikap apatis terhadap berbagai fenomena yang terjadi. Kondisi itu pula lah yang kurang lebih terjadi pada kasus penyalahgunaan formalin yang sempat mencuat ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir ini.
Formalin yang banyak digunakan sebagai bahan pengawet mayat ini ternyata banyak juga digunakan dalam berbagai produk makanan sebagai bahan pengawet. Namun yang lebih menyesakkan lagi, produk yang tergolong sebagai bahan berbahaya atau B2 ini ternyata sudah puluhan tahun lamanya digunakan kalangan produsen makanan, khusus-nya industry kecil dan menengah di tanah air sebagai bahan pengawet makanan.
Kasus penggunaan formalin sebagai bahan pengawet makanan muncul ke permukaan dan menjadi isu yang sangat menghebohkan masyarakat setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pemeriksaannya terhadap berbagai jenis makanan yang beredar di masyarakat beberapa bulan lalu.
Produk-produk makanan tersebut terbukti mengandung bahan pengawet formalin setelah diuji di laboratorium BPOM. Tidak pelak lagi, kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran yang sangat luas di masyarakat untuk mengkonsumsi bahan makanan tertentu yang oleh BPOM dinyatakan terbukti banyak mengandung formalin. Produk-produk tersebut antara lain mi basah, tahu, bakso, ikan segar dan juga ayam potong segar. Kekhawatiran akan terjadinya gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin telah mendorong masyarakat untuk mengambil sikap safety dengan mengurangi, bahkan menghindari konsumsi produk-produk tersebut.
Akibatnya, omset para produsen dan pedagang produk-produk itu mengalami penurunan drastis. Sejumlah produsen ‘tahu’ anggota Koperasi Produsen Tempe Tahu Indoensia (KOPTI) misalnya, sejak merebaknya kasus formalin itu omsetnya mengalami penurunan hingga 50%. Demikian juga kalangan perajin dan penjajak mie ayam anggota Paguyuban Mie Tunggal Rasa Indonesia mengaku mengalami penurunan omset 50% sampai 60%.
2.2 Efek Formalin Bagi Kesehatan
Formalin merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika kandungannya dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang menyebabkan keracunan pada tubuh.
Pada prinsipnya, senyawa Formalin yang biasanya digunakan sebagai bahan pengawet mayat dapat bereaksi dengan asam amino yang menyebabkan protein terdenaturasi, sehingga Formalin akan bereaksi cepat dengan lapisan lendir saluran pernafasan dan saluran pencernaan. Dari segi fisiknya, uap formalin yang terkontak secara langsung akan mengakibatkan iritasi mata, hidung, esophagus dan saluran pernafasan. Dalam konsentrasi yang tinggi akan mengakibatkan kejang-kejang di sekitar pangkal tenggorokan.
Yang menjadi masalah adalah kandungan bahan pengawet Formalin akan segera bereaksi dengan cepat dalam saluran dan organ pencernaan apabila kondisi perut dalam keadaan kosong. Selain itu, pemakaian formalin dalam makanan dapat menyebabkan keracunan pada organ fungsional tubuh manusia. Hal tersebut ditandai dengan gejala sukar menelan, nafsu makan berkurang, mual sebagai reaksi penolakan dari lambung, sakit perut yang akut sebagai reaksi penolakan dari hati, lambung dan usus besar, diare dan pada akhirnya disertai dengan muntah-muntah. Pada tingkat yang parah akan mengakibatkan depresi pada susunan syaraf atau gangguan peredaran darah.
Beberapa penelitian pada tikus percobaan sangat mendukung dampak negative asupan Formalin terhadap organ pencernaan. Jika pada mamalia tingkat rendah saja dapat berakibat fatal, apalagi pada manusia. Berdasarkan sifatnya yang karsinogenik, jika konsentrasi Formalin dalam tubuh tinggi, maka akan bereaksi secara kimia dengan hampir seluruh sel penyusun tubuh sehingga menyebabkan kerusakan sel dan bahkan mutasi sel yang memicu berkembangnya kanker, setelah terakumulasi dalam waktu yang relative lama dalam tubuh. Selain itu, kandungan formalin yang tinggi dalam tubuh juga menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis guna menyelesaikan kasus tersebut termasuk di dalamnya upaya pemulihan industri makanan yang tidak menggunakan formalin namun turut terkena imbas kasus tersebut.
Pelaksanaan langkah-langkah kongkritnya dilakukan melalui tim yang dibentuk pemerintah. Salah satu tim itu adalah tim pengawasan produksi dan peredaran di bawah koordinasi Menteri Perdagangan. Formalin digunakan dalam berbagai proses produksi pada bermacam-macam industri, baik sebagai bahan penolong maupun sebagai bahan baku. Masalahnya ketika formalin digunakan pada industri makanan secara tidak terkontrol dan memang terlarang karena dalam ketentuannya formalin tidak boleh digunakan pada bahan makanan. Seluruh aparat pemerintah telah sepakat untuk secara bersamasama mencegah terjadinya penyalahgunaan ini.
Ada empat langkah yang akan dilakukan pemerintah.
1. Pertama, penyuluhan kepada masyarakat, kepada produsen khususnya IKM, dan juga produsen besar pemakai formalin.
2. Kedua pengawasan khususnya dalam peredaran, produksi yang menyalahi ketentuan. Pengawasan ditujukan kepada produsen dan importir.
3. Ketiga, tindakan hukum bagi para pelanggar dan
4. Keempat, bagaimana melindungi industri kecil menengah dari penyalahgunaan zat berbahaya, bukan hanya formalin saja tapi juga terhadap zat berbahaya lainnya.
3.2 Saran
Bagi kalangan masyarakat dalam membeli ataupun mengkonsumsi makanan lebih berhati-hati lagi dalam memilih membeli maupun mengkonsumsi makanan.
Bagi pemerintah seharusnya lebih tegas lagi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan bahan formalin yang dapat membahayakan dan merugikan masyarakat yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta tidak memberikan.
Disusun Oleh: Fandy Indrawan/10206341/4ea02
Sumber: http://www.scribd.com/doc/19076674/Kasus-Bisnis-Akibat-Kapitalisme
Resolusi 2016
8 tahun yang lalu